Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-02-2018
No. Perkara : 12/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : Pengujian Materiil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 14 ayat (3) huruf a, b, d, g, dan h Bertentangan dengan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Pengujian materiil Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara yang dapat menyebabkan kehilangan hak dari para Pemohon atas Pekerjaan dan penghidupan yang layak akibat beralihnya BUMN menjadi swasta tanpa ada pengawasan dari DPR.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: