Tanggal Registrasi | : | 06-02-2018 |
No. Perkara | : | 9/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang. Pasal 59 ayat (4) huruf C, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, dan Pasal 82A ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 59 ayat (4) hurug C yang multi tafsir dan tidak memiliki kepastian hukum terhadap arti Pancasila itu sendiri, Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 80A secara nyata bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, dan Pasal 82A ayat (1) dan (2) mengenai pertanggungjawaban pidana baik langsung maupun tidak langsung sangat berpotensi menimbulkan kerugian Para pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430