Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-11-2005
No. Perkara : 022/PUU-III/2005
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebagai Dasar Hukum Remisi bagi Narapidana, Pasal 14 ayat (1) butir 1 dan ayat (2) Penjelasannya.
Inti Masalah : Berlakunya Pasal 14 ayat (1) butir i dan ayat (2) berikut Penjelasannya UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan dianggap oleh Pemohon telah merugikan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan; sebab, ketentuan a quo menjadi entry point bagi Presiden (eksekutif) untuk mengintervensi kekuasaan kehakiman dalam bentuk merubah substansi putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan