Tanggal Registrasi | : | 18-11-2005 |
No. Perkara | : | 022/PUU-III/2005 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebagai Dasar Hukum Remisi bagi Narapidana, Pasal 14 ayat (1) butir 1 dan ayat (2) Penjelasannya. |
Inti Masalah | : | Berlakunya Pasal 14 ayat (1) butir i dan ayat (2) berikut Penjelasannya UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan dianggap oleh Pemohon telah merugikan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan; sebab, ketentuan a quo menjadi entry point bagi Presiden (eksekutif) untuk mengintervensi kekuasaan kehakiman dalam bentuk merubah substansi putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430