Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-01-2018
No. Perkara : 6/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.
Inti Masalah : Bahwa dengan berlakunya Pasal 59 ayat (1), UU Nomor 13 Tahun 2003 telah mengakibatkan tidak adanya perlindungan hukum dan ketidakpastian hukum atas tidak diwajibkannya bagi Pengusaha untuk mencatatkan PKWT dan kewajiban pencatatan PKWT oleh instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan bagi para pekerja yang terikat dengan PKWT.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: