Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-01-2017
No. Perkara : 5/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembagian Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Inti Masalah : Bahwa Ketentuan Pasal-Pasal a quo menurut Para Pemohon telah melanggar hak konstitusionalnya, dikarenakan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang melakukan pemotongan dana untuk daerah mengakibatkan Pemohon mengalami kerugian konstitusional dikarenakan telah melakukan pekerjaan dari daerah dan belum memperoleh bayaran atas hasil pekerjaan yang dilakukannya
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan