Tanggal Registrasi | : | 17-01-2017 |
No. Perkara | : | 8/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang mengatur suatu ketentuan dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa harus melalui mekanisme Dewan kehormatan Organisasi Advokat apabila dalam menjalankan tugas profesinya dinilai secara subyektif oleh KPK, Polisi, Jaksa dan Hakim bahwa para Pemohon dengan sengaja melakukan upaya atau tindakan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan serta menghalang-halangi atau mempersukar secara langsung atau tidak langsung dianggap oleh Pemohon telah merugikan Hak Konstitusionalnnya. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430