Tanggal Registrasi | : | 16-11-2005 |
No. Perkara | : | 021/PUU-III/2005 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (15) serta Penjelasannya |
Inti Masalah | : | Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 78 ayat (15) dan Penjelasannya UU Kehutanan menyebabkan kerugian bagi Pemohon berupa perampasan untuk negara terhadap hak kepemilikan Pemohon atas benda/barang yang dijaminkan fidusia bertentangan dengan UUD 1945 menyangkut hak akan kepastian hukum yang adil, hak atas perlindungan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, dan hak untuk mempunyai hak milik |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430