Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-11-2005
No. Perkara : 021/PUU-III/2005
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (15) serta Penjelasannya
Inti Masalah : Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 78 ayat (15) dan Penjelasannya UU Kehutanan menyebabkan kerugian bagi Pemohon berupa perampasan untuk negara terhadap hak kepemilikan Pemohon atas benda/barang yang dijaminkan fidusia bertentangan dengan UUD 1945 menyangkut hak akan kepastian hukum yang adil, hak atas perlindungan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, dan hak untuk mempunyai hak milik
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: