Tanggal Registrasi | : | 17-01-2017 |
No. Perkara | : | 6/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa dengan berlakunya Pasal 59 ayat (1), UU Nomor 13 Tahun 2003 telah mengakibatkan tidak adanya perlindungan hukum dan ketidakpastian hukum atas tidak diwajibkannya bagi Pengusaha untuk mencatatkan PKWT dan kewajiban pencatatan PKWT oleh instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan bagi para pekerja yang terikat dengan PKWT. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430