Tanggal Registrasi | : | 09-01-2018 |
No. Perkara | : | 4/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 20 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) telah melanggar hak konstitusional Pemohon dikarenakan Pemohon sebagai Advokat dalam melakukan pembelaan terhadap Klien Pemohon diberikan hak imunitas baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan. Advokat tidak dapat dituntuk baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan. bahwa pasal a quo sangat merugikan hak konstitusional dari Pemohon |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430