Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-01-2018
No. Perkara : 4/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 20 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) telah melanggar hak konstitusional Pemohon dikarenakan Pemohon sebagai Advokat dalam melakukan pembelaan terhadap Klien Pemohon diberikan hak imunitas baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan. Advokat tidak dapat dituntuk baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan. bahwa pasal a quo sangat merugikan hak konstitusional dari Pemohon
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: