Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-01-2018
No. Perkara : 3/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan 28H ayat (1) UUD NRI Tahun1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Menurut Para Pemohon telah membuat hak konstitusional dirugikan dikarenakan Para Pemohon diberi kewajiban membayar PBB yang mana dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 28 H UUD NRI 1945 terutama Frasa Bertempat tinggal.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan