Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-01-2018
No. Perkara : 3/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan 28H ayat (1) UUD NRI Tahun1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Menurut Para Pemohon telah membuat hak konstitusional dirugikan dikarenakan Para Pemohon diberi kewajiban membayar PBB yang mana dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 28 H UUD NRI 1945 terutama Frasa Bertempat tinggal.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: