Tanggal Registrasi | : | 03-01-2018 |
No. Perkara | : | 2/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaratan menjadi Undang-Undang. Pasal I angka 6 s/d angka 21, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82 A ayat (1) dan (2), dan Frasa "Atau paham lain" pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | "Ketentuan Pasal I angka 6 s/d 21, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2), dan Frasa ""Atau Paham Lain"" pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c menurut Para Pemohon pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional Para Pemohon dalam hal berserikat, berkumpul, memperjuangkan hak secara kolektif terancam, menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan, meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya, hak atau pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. " |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430