Tanggal Registrasi | : | 03-01-2018 |
No. Perkara | : | 1/PUU-XVI/2018 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Pereturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 81 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | "Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 81 ayat (2) menurut Pemohon telah nyata-nyata membawa kerugian hak Konstitusional Pemohon ada karena tidak terpenuhinya prinsip efisiensi berkeadilan karena utang debitur terus bertambah, sementara beban Pemohon juga terus bertambah dan dapat berujung pada gugatan di pengadilan oleh debitur terhadap pemohon. Pada titik inilah Pemohon mengalami kerugiaan, karena tidak adanya penyelesaian yang pasti terhadap piutang tersebut, sehingga Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena mengalami in-efisiensi dan tidak berkeadilan. pasal a qou bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang tidak dimaknai ""termasuk dapat melakukan tindakan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang""" |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430