Tanggal Registrasi | : | 22-12-2017 |
No. Perkara | : | 102/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 8 lampiran UU Akses Informasi Keuangan Bertentangan dengan Pasal 28D,Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal pasal a quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon tidak adanya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan secara potensial telah dilanggar dan/atau diabaikan oleh lembaga perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya yang beroperasi di bawah yuridiksi hukum RI sebagai akibat pembatalan ketetntuan-ketentuan perundang-undangan terkait rahasia yang dimiliki oleh WNI yang tidak sesuai dengan materi muatan Automatic Exchange or Financial Information (AEOI). Demikian juga terhadap tidak adanya perlindungan diri pribadi, termasuk harta benda yang berada di bawah kekuasaan Pemohon. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430