Tanggal Registrasi | : | 21-12-2017 |
No. Perkara | : | 100/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 6, Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 86 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal pasal a quo telah merugikan hak kosntitusional Pemohon, menurut Pemohon masih terdapat ruang ketidakpastian penafsiran, dimana ketidakpastian tersebut menjadi cara paling efektif bagi pengusaha untuk mengikat hubungan kerja setiap pekerjanya dengan PKWT, meski pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan yang bersifat tetap dan pokok. Kata 'demi hukum'' merupakan implementasi hukum, sehingga saat PKWT ditempatkan atau mengerjakan pekerjaan yang jenis dan sifatnya tetap, maka secara langsung/secara otomatis harus terjadi perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT.Dengan masih terbukanya ruang iterpretasi untuk menafsirkan ''demi hukum'' maka akan terjadi kekacauan dan kesimpangsiuran bahkan ada upaya untuk mengadu domba antara buruh dan pengusaha dengan provokasi agar setiap buruh/pekerja PKWT yang melakukan pekerjanaan bersifat tetap atau untuk menggugat pemberi kerja hanya agar statusnya baru diakui hukum sebagai sebagai PKWTT ''demi hukum'', sehingga tercipta ketidakharmonisan dalam hubungan industrial. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430