Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-12-2017
No. Perkara : 100/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 6, Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 86 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal pasal a quo telah merugikan hak kosntitusional Pemohon, menurut Pemohon masih terdapat ruang ketidakpastian penafsiran, dimana ketidakpastian tersebut menjadi cara paling efektif bagi pengusaha untuk mengikat hubungan kerja setiap pekerjanya dengan PKWT, meski pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan yang bersifat tetap dan pokok. Kata 'demi hukum'' merupakan implementasi hukum, sehingga saat PKWT ditempatkan atau mengerjakan pekerjaan yang jenis dan sifatnya tetap, maka secara langsung/secara otomatis harus terjadi perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT.Dengan masih terbukanya ruang iterpretasi untuk menafsirkan ''demi hukum'' maka akan terjadi kekacauan dan kesimpangsiuran bahkan ada upaya untuk mengadu domba antara buruh dan pengusaha dengan provokasi agar setiap buruh/pekerja PKWT yang melakukan pekerjanaan bersifat tetap atau untuk menggugat pemberi kerja hanya agar statusnya baru diakui hukum sebagai sebagai PKWTT ''demi hukum'', sehingga tercipta ketidakharmonisan dalam hubungan industrial.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: