Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-12-2017
No. Perkara : 99/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 2 angka ke-1 Bertentangan dengan Pasal Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal a quo terkait frasa ''Rakyat Pencari Keadilan'' menurut Pemohon bersifat multi tafsir dan menimbulkan persoalan konstitusionalitas, sehingga menjadi efektif bagi oknum-oknum hakim peradilan Agama untuk bermain-main dengan tafsir yang akhirnya membuka peluang perilaku koruptif guna mendapatkan harta bersama/harta gono gini Hal ini tidak adanya kepastian hukum bagi yang akan mencari keadilan hukum di Pengadilan Agama di Indonesia.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: