Tanggal Registrasi | : | 13-12-2017 |
No. Perkara | : | 99/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 2 angka ke-1 Bertentangan dengan Pasal Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal a quo terkait frasa ''Rakyat Pencari Keadilan'' menurut Pemohon bersifat multi tafsir dan menimbulkan persoalan konstitusionalitas, sehingga menjadi efektif bagi oknum-oknum hakim peradilan Agama untuk bermain-main dengan tafsir yang akhirnya membuka peluang perilaku koruptif guna mendapatkan harta bersama/harta gono gini Hal ini tidak adanya kepastian hukum bagi yang akan mencari keadilan hukum di Pengadilan Agama di Indonesia. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430