Tanggal Registrasi | : | 15-11-2005 |
No. Perkara | : | 020/PUU-III/2005 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Pasal 13 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 14 ayat (1) dan (2) huruf b dan d, Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 35 huruf d, Pasal 46, Pasal 69 ayat (1), Pasal 75 ayat (3), Pasal 82, Pasal 103, Pasal 104 dan Pasal 107 |
Inti Masalah | : | UU PPTKI bersifat membatasi, menghambat, menghilangkan, dan mendiskriminasikan hak-hak dan atau kepentingan para Pemohon dalam melakukan serangkaian pekerjaannya sehingga dianggap telah merugikan hak konstitusional para Pemohon dalam UUD 1945, yakni hak atas perlindungan kepastian hukum yang adil. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430