Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-11-2005
No. Perkara : 020/PUU-III/2005
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Pasal 13 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 14 ayat (1) dan (2) huruf b dan d, Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 35 huruf d, Pasal 46, Pasal 69 ayat (1), Pasal 75 ayat (3), Pasal 82, Pasal 103, Pasal 104 dan Pasal 107
Inti Masalah : UU PPTKI bersifat membatasi, menghambat, menghilangkan, dan mendiskriminasikan hak-hak dan atau kepentingan para Pemohon dalam melakukan serangkaian pekerjaannya sehingga dianggap telah merugikan hak konstitusional para Pemohon dalam UUD 1945, yakni hak atas perlindungan kepastian hukum yang adil.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: