Tanggal Registrasi | : | 07-12-2017 |
No. Perkara | : | 98/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4), Pasal 107 Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal a quo terkait frasa ''diatur dalam Peraturan Pemerintah'', menurut para Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya, Pemohon sebagai WNI mempunyai hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal-pasal a quo menurut Pemohon dianggap bertentangan sepanjang tidak dimaknai ''Jaminan Kesehatan bagi ASN harus diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Jaminan Kecvelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN harus diselenggarakanoleh BPJS Ketenagakerjaan. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430