Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-12-2017
No. Perkara : 98/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4), Pasal 107 Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal a quo terkait frasa ''diatur dalam Peraturan Pemerintah'', menurut para Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya, Pemohon sebagai WNI mempunyai hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal-pasal a quo menurut Pemohon dianggap bertentangan sepanjang tidak dimaknai ''Jaminan Kesehatan bagi ASN harus diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Jaminan Kecvelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN harus diselenggarakanoleh BPJS Ketenagakerjaan.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: