Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-12-2017
No. Perkara : 97/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 151 huruf a Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal 151 huruf a menurut para Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya, karena para Pemohon merasa terganggu keamanan dan kenyamanannya untuk bekerja mencari nafkah sebagai pengemudi taksi online dalam melakukan berbagai aktifiktas dan berkomunikasi secara layak dan manusiawi.oleh karena itu harus dimaknai sepanjang tidak ditafsirkan ''Angkutan orang dengan menggunakan taksi dan taksi online '' . Hal ini untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum, juga untuk mewujudkan keadilan bagi para Pemohon .
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: