Tanggal Registrasi | : | 07-12-2017 |
No. Perkara | : | 97/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 151 huruf a Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal 151 huruf a menurut para Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya, karena para Pemohon merasa terganggu keamanan dan kenyamanannya untuk bekerja mencari nafkah sebagai pengemudi taksi online dalam melakukan berbagai aktifiktas dan berkomunikasi secara layak dan manusiawi.oleh karena itu harus dimaknai sepanjang tidak ditafsirkan ''Angkutan orang dengan menggunakan taksi dan taksi online '' . Hal ini untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum, juga untuk mewujudkan keadilan bagi para Pemohon . |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430