Tanggal Registrasi | : | 03-11-2017 |
No. Perkara | : | 94/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang. Pasal 80A Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Pemohon sebagai aktifis yang selama ini berperan aktif dalam memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja di Indonesia, merasa berkepentingan atas keberlakuan undang-undang yang mengatur organisasi kemasyarakatan. Bahwa menurut Para Pemohon pencabutan badan hukum organisasi kemasyarakatan dengan pembubarannya melalui process due of law oleh lembaga peradilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, telah mengenyampingkan hukum sebagai asas negara Indonesia dan bertolak belakang dengan asas menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430