Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-11-2017
No. Perkara : 96/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 ayat (1) huruf b Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 20A ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa norma Pasal a quo adalah bertentangan dengan asas negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena membuka peluang bagi penyelenggara negara yang diberi wewenang pencegahan untuk menyalahgunakan kewenangannya dan bertindak sewenang-wenang terhadap siapapun di negara ini, baik warga negara maupun bukan warga negara. Norma itu juga bertentangan dengan asas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), dan juga bertentangan dengan hak dan kebebasan setiap orang untuk meningalkan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, kapan saja mereka menghendakinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: