Tanggal Registrasi | : | 17-11-2017 |
No. Perkara | : | 96/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 ayat (1) huruf b Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 20A ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa norma Pasal a quo adalah bertentangan dengan asas negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena membuka peluang bagi penyelenggara negara yang diberi wewenang pencegahan untuk menyalahgunakan kewenangannya dan bertindak sewenang-wenang terhadap siapapun di negara ini, baik warga negara maupun bukan warga negara. Norma itu juga bertentangan dengan asas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), dan juga bertentangan dengan hak dan kebebasan setiap orang untuk meningalkan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, kapan saja mereka menghendakinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430