Tanggal Registrasi | : | 17-11-2017 |
No. Perkara | : | 95/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 20A ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002. Kerugian pemohon adalah terkait tindakan KPK yang melakukan upaya pemeriksaan dalam penyidikan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) subside Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Alasan pemanggilan dan permintaan keterangan Sdr. Setya Novanto terkait kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP). Tindakan KPK dalam melakukan upaya pemeriksaan dan penyidikan tersebut dengan berpedoman pada Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002. Pasal a quo dianggap bertentangan dengan konstitusi di mana Pemohon selaku pejabat Negara DPR RI memiliki hak imunitas serta kedudukan Pemohon dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 telah dinyatakan bahwa terhadap pemeriksaan anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden, hal tersebut dikesampingkan dalam melakukan pemeriksaan dan menetapkan pemohon sebagai tersangka. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430