Tanggal Registrasi | : | 05-10-2017 |
No. Perkara | : | 94/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 20 ayat (1), (2), Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 32 ayat (2) huruf b Bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional anak Pemohon, menurut Pemohon Tindakan yang dilakukan bertentangan dengan hukum dan UU merupakan perampasan terhadap hak asasi tersangka. Seharus untuk menjamin prosedur penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan, proses pemeriksaan pokok perkara harus dihentikan, sambil menunggu putusan praperadilan, jika ditolak barulah pokok perkara bisa dilanjutkan. Jika gugatan praperadilan harus gugur hanya karena sidang pokok perkara sudah dimulai, tentu ini sangat merugikan hak konstitusional anak Pemohon. Konsep penyelesaian memalui diversi adalah tindakan yang arif dalam memahami posisi seorang anak yang belum dewasa. Oleh karena itu kesalahan tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak haruslah diupayakan diversi dahulu dengan melibatkan korban dan keluarga dan keluarga pelaku. Sungguh tidak adil jika tindakan pidana seorang anak tidak bisa dilakukan upaya diversi, karena teralang oleh adanya aturan ancaman pidana dibawah 7 tahun. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430