Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-11-2017
No. Perkara : 93/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 24 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 40A ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 55 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena para Pemohon tidak dapat menguji PP No.78 Tahun 2015 ke Mahkamah Agung, akibat undang-undang yang menjadi dasar pengujian yakni UU No.13 Tahun 2003, sedang dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi dan belum diputus.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: