Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 31-10-2017
No. Perkara : 92/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 70 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan keberadaan norma pada Pasal 70 ayat (1) UU KUHAP yang pada intinya adalah frasa “setiap waktu” dalam pasal a quo sama sekali tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi Pemohon dan kliennya atau tersangka
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: