Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 31-10-2017
No. Perkara : 91/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf b Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Penggunaan uang elektronik sebagai satu-satunya cara untuk dapat menggunakan jalan lintas alternatif berbayar (tol), telah membatasi pemohon dalam mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari perlakuan diskriminatif sebagai konsumen, yaitu untuk dapat menggunakan jalan lintas alternatif berbayar (tol) yang hendak digunakan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: