Tanggal Registrasi | : | 31-10-2017 |
No. Perkara | : | 91/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf b Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Penggunaan uang elektronik sebagai satu-satunya cara untuk dapat menggunakan jalan lintas alternatif berbayar (tol), telah membatasi pemohon dalam mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari perlakuan diskriminatif sebagai konsumen, yaitu untuk dapat menggunakan jalan lintas alternatif berbayar (tol) yang hendak digunakan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430