Tanggal Registrasi | : | 31-10-2017 |
No. Perkara | : | 90/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Hak konstitusional Pemohon untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Indragiri Hilir terkendala dengan ketentuan pasal a quo. Pemohon adalah mantan narapidana karena melakukan judi pada tahun 2010. Pemohon merasa diperlakukan diskriminatif karena setiap warga negara memiliki hak politik untuk mencalonkan dan dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah. Pemohon yang saat ini sebagai Ketua DPRD Indragiri Hilir merasa status mantan terpidana tidak pernah dimasalahkan dalam proses pencalonannya sebagai anggota legislatif. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430