Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 31-10-2017
No. Perkara : 89/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 25 Bertentangan dengaan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum karena terdapat perbedaan pakaian yang digunakan oleh advokat saat bersidang dimana pada Pengadilan Anak tidak mensyaratkan penggunaan toga advokat melainkan menggunakan pakaian bebas rapih.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: