Tanggal Registrasi | : | 31-10-2017 |
No. Perkara | : | 89/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 25 Bertentangan dengaan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum karena terdapat perbedaan pakaian yang digunakan oleh advokat saat bersidang dimana pada Pengadilan Anak tidak mensyaratkan penggunaan toga advokat melainkan menggunakan pakaian bebas rapih. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430