Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 31-10-2017
No. Perkara : 89/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 25 Bertentangan dengaan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum karena terdapat perbedaan pakaian yang digunakan oleh advokat saat bersidang dimana pada Pengadilan Anak tidak mensyaratkan penggunaan toga advokat melainkan menggunakan pakaian bebas rapih.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan