Tanggal Registrasi | : | 25-10-2017 |
No. Perkara | : | 87/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 48 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3), ayat (5), Pasal 32 ayat (1), 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Hak konstitusional Pemohon telah dirugikan oleh ketentuan pasal 48 ayat (3) karena terdapat kata Kualifikasi Akademik dalam pasal a quo namun tidak memberikan kepastian hukum bagi sosok SDM dosen yang memiliki kapabilitas/kemampuan di dalam memanggul tanggung jawab sebagai lektor kepala (Associate Professor) untuk dinaikkan jabatan sebagai Guru Besar (Profesor) yang dapat ditunjukkan atas dasar penilaian tingkat kelayakan/kepantasan jabatan guru besar dari civitas academica, sebagai user produk sistem (P4) bagi seseorang dosen yang dapat ditunjukkan angka kesetaraan derajatnya atas dasar penilaian terbuka dengan proses sistem, ukuran-ukuran serta bukti-bukti hukum yang bisa dipertanggungjawabkan, lebih daripada sebatas memiliki ijazah doktor, seperti yang terjadi selama ini, setidaknya sejak UU Guru dan Dosen diterapkan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430