Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-10-2017
No. Perkara : 84/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tenntang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 23 Ayat (2) dan (3). Bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1)
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal tersebut menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi Pemohon sebagai anggota partai politiknya sampai saat ini masih terpecah belah dengan dualisme kepengurusan.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan