Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-10-2017
No. Perkara : 84/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tenntang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 23 Ayat (2) dan (3). Bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1)
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal tersebut menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi Pemohon sebagai anggota partai politiknya sampai saat ini masih terpecah belah dengan dualisme kepengurusan.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: