Tanggal Registrasi | : | 17-10-2017 |
No. Perkara | : | 84/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tenntang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 23 Ayat (2) dan (3). Bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal tersebut menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi Pemohon sebagai anggota partai politiknya sampai saat ini masih terpecah belah dengan dualisme kepengurusan. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430