Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-10-2017
No. Perkara : 83/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 374 KUHP. Bertentangan dengan , Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Pasal 374 KUHP telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, bahwa pemohon merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya pasal a aquo, pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, menurut pemohon pelapor tidak memiliki legal standing yaitu pemohon dengan pelapor tidak memiliki hubungan hukum atau hubungan kerja terkait dengan penggelapan dalam jabatan. Sehingga dalam petitum pemohon frasa "karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu" dalam KUHP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang frasa "karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu" tidak dimaknai laporan pidana perkara pasal a quo disyaratkan adanya hubungan keperdataan.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: