Tanggal Registrasi | : | 18-10-2017 |
No. Perkara | : | 83/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 374 KUHP. Bertentangan dengan , Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Pasal 374 KUHP telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, bahwa pemohon merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya pasal a aquo, pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, menurut pemohon pelapor tidak memiliki legal standing yaitu pemohon dengan pelapor tidak memiliki hubungan hukum atau hubungan kerja terkait dengan penggelapan dalam jabatan. Sehingga dalam petitum pemohon frasa "karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu" dalam KUHP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang frasa "karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu" tidak dimaknai laporan pidana perkara pasal a quo disyaratkan adanya hubungan keperdataan. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430