Tanggal Registrasi | : | 18-10-2017 |
No. Perkara | : | 81/PUU-XIV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 46 ayat (3) huruf B sepanjang frasa “bahan atau zat adiktif” dan Pasal 46 ayat (3) huruf C UU Penyiaran serta Pasal 13 huruf b sepanjang frasa “dan zat adiktif lainnya” dan Pasal 13 huruf c UU Pers Bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan (3) serta Pasal 28I ayat (1) dan (4) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | "Bahwa menurut Para Pemohon, pasal-pasal a quo menjadi landasan dan dasar hukum dibenarkannya menyiarkan iklan promosi rokok pada lembaga penyiaran serta menjadi dasar dan justifikasi yang secara normatif masih memperbolehkan promosi rokok walaupun dengan persyaratan tertentu, yakni “tidak memperagakan wujud rokok”; Padahal membolehkan iklan promosi rokok bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 karena bahan yang terdapat dalam rokok adalah zat yang mengandung nikotin dan tar serta zat lain yang bersifat adiktif dan membahayakan hidup dan kehidupan setiap orang apalagi anak-anak yang masih rawan dan sedang dalam pertumbuhan; Pasal-pasal a quo adalah tidak jelas ratio legis-nya dan melanggar hak konstitusional para Pemohon; " |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430