Tanggal Registrasi | : | 05-10-2017 |
No. Perkara | : | 80/PUU-XIV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2) tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon, yaitu tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil (legal certainty). Keberadaan Pemohon dalam menyediakan pasokan "listrik" seharusnya diapresiasi oleh Pemerintah, bukan malah dibebankan pajak penerangan jalan. Pasal 55 ayat (2) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang frasa "sumber lain" tidak dimaknai terbatas pada sumber listrik yang dihasilkan oleh negara melalui PT.PLN dan pengenaannya hanya untuk kegiatan nonproduksi dan Pasal 55 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menyebabkan ketidakadilan hukum. Pajak penerangan jalan seharusnya hanya dikenakan pada pengunaan listrik yang bersumber dari negara (PT.PLN). |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430