Tanggal Registrasi | : | 10-10-2017 |
No. Perkara | : | 79/PUU-XIV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 55 Bertentangan dengan Pasal 1 yata (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 55 UU 24 Tahun 2003 harus ditafsirkan "Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampi ada putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengikat Mahkamah Agung." Akan timbul ketidakpastian hukum apabila norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian tersebut tidak ada atau ditafsirkan lain. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430