Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-10-2017
No. Perkara : 79/PUU-XIV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 55 Bertentangan dengan Pasal 1 yata (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 55 UU 24 Tahun 2003 harus ditafsirkan "Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampi ada putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengikat Mahkamah Agung." Akan timbul ketidakpastian hukum apabila norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian tersebut tidak ada atau ditafsirkan lain.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan