Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-10-2017
No. Perkara : 79/PUU-XIV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 55 Bertentangan dengan Pasal 1 yata (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 55 UU 24 Tahun 2003 harus ditafsirkan "Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampi ada putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengikat Mahkamah Agung." Akan timbul ketidakpastian hukum apabila norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian tersebut tidak ada atau ditafsirkan lain.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: