Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-10-2017
No. Perkara : 78/PUU-XIV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Pemohon merasa telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena menurut Pemohon tidak memberikan kepastian hukum yang menyebabkan Permohonan Banding Pajak yang diajukan Pemohon kepada Pengadilan Pajak Tidak Dapat Diterima sebab Pemohon telah lewat jangka waktu pengajuan banding pajak sebagaimana diatur pada Pasal a quo.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: