Tanggal Registrasi | : | 05-10-2017 |
No. Perkara | : | 78/PUU-XIV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Pemohon merasa telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena menurut Pemohon tidak memberikan kepastian hukum yang menyebabkan Permohonan Banding Pajak yang diajukan Pemohon kepada Pengadilan Pajak Tidak Dapat Diterima sebab Pemohon telah lewat jangka waktu pengajuan banding pajak sebagaimana diatur pada Pasal a quo. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430