Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-11-2005
No. Perkara : 018/PUU-III/2005
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 86
Inti Masalah : Pemohon beranggapan ketentuan Pasal 86 UU Perlindungan Anak menghambat kegiatan Pemohon sehingga merugikan hak konstitusionalnya. Hal ini dikarenakan Pemohon beranggapan Psal 86 membuat kegiatan yang dilakukan Pemohon seolah membujuk anak untuk memilih agama lain.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: