Tanggal Registrasi | : | 25-09-2017 |
No. Perkara | : | 76/PUU-XIV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa istilah "antargolongan" dalam Pasal 28 ayat (2) dan 45A ayat (2) UU ITE tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo tidak jelas batasannya sehingga dalam penerapannya bisa diartikan sangat luas menjadi kelompok apapun yang ada dalam masyarakat baik yang bersifat formal maupun non formal. karena ketidakjelasan batasannya istilah "antargolongan" sudah beberapa kali aktivis yang mengeluarkan pendapat berupa kritik kepada pemerintah melalui media sosial dilaporkan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan 45A ayat (2) UU ITE. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430