Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 27-09-2017
No. Perkara : 74/PUU-XIV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 162 Ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Pemohon berpendapat norma Pasal 162 ayat (1) dan (2) dihubungkan dengan norma Pasal 185 ayat (3) adalah rumusan norma yang mengandung ketidakpastian hukum dan keadilan sehingga bertentangan dengan azas due process of law sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebab keberadaan norma Pasal 162 ayat (2) dan (2) itu dengan mudah dapat direkayasa oleh Penyidik dan Penuntut Umum Bahwa pemohon beranggapan dengan kemajuan sains dan teknologi di masa sekarang, norma pasal 162 ayat (1) dan (2) seharusnya tidak dipertahankan lagi agar “due Process Of law” serta keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan dengan selurus-lurusnya. Bahwa teknologi teleconference telah mengatasi persoalan jarak sehingga saksi yang telah diperiksa dan dilakukan dibawah sumpah dapat diminta keterangannya di persidangan meskipun berada diluar negara
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: