Tanggal Registrasi | : | 14-09-2017 |
No. Perkara | : | 73/PUU-XIV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 22 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa para Pemohon menganggap berlakunya pasal 173 ayat (2) huruf b, c,d, e, f, dan g dan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengakibatkan para Pemohon mengalami kerugian hak-hak konstitusional yakni Para Pemohon menjadi kehilangan kesempatan menjadi partai peserta pemilihan umum sebab ketentuan-ketentuan tersebut memberatkan dan menyulitkan Para Pemohon menjadi partai peserta pemilihan umum tanpa alasan/landasan konstitusional yang jelas, padahal hak-hak tersebut dijamin konstitusi |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430