Tanggal Registrasi | : | 18-09-2017 |
No. Perkara | : | 72/PUU-XIV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 222 Bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, menurut pemohon norma yang terkandung dalam konstitusi terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum adalah pemilihan umum secara serentak untuk memilih legislatif dan eksekutif (DPR,DPD,DPRD, Presiden dan Wakil Presiden), sedangkan hak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden ada pada partai politik, maka norma yang membatasi hak konstitusional partai politik dengan menerapkan ambang batas presidential threshold 20% yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu tersebut telah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430