Tanggal Registrasi | : | 14-09-2017 |
No. Perkara | : | 71/PUU-XIV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 222 Bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa dengan adanya pemberlakuan pasal a quo, partai politik yang yang belum memiliki hasil pemilu 2014 atau partai politik yang baru pertama kali menjadi peserta pemilu 2019, secara otomatis akan dibatasi haknya untuk bisa mendapatkan kesempatan bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres serta berlakunya pasal a quo menimbulkan perbedaan kedudukan, perbedaan pemberlakuan kepada setiap peserta pemilu yang menjadi peserta pemilu 2019, bahwa pencalonan pasangan capres dan cawapres hanya diperbolehkan kepada partai politik yang sudah memiliki hasil pemilu 2014. Hal ini menimbulkan perlakuan yang tidak sama dan diskriminatif. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430