Tanggal Registrasi | : | 09-08-2017 |
No. Perkara | : | 69/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 (dalam hal ini Pemohon salah mengujikan UU yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung). Pasal 69 Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 69 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon bahwa Pasal 69 belum menciptakan perlindungan yang adill di hadapan hukum sesuai dengan asas keteladanan ketika ketentuan tenggang waktu itu terlewati menghasilkan kerugian hak konstitusional. Asumsi kondisi lewat waktu itu perlu diberikan jaminan yang adil secara khusus atau menyempit untuk pengecualian atas preseden keadaan memaksa agar tak kaku atau tertinggal dan kemiskinan tidak tercipta. Padahal rekayasa hukum dapat diterapkan dalam keadaan memaksa demi kesejahteraan manusia. Apalagi peluang berperkara itu diberikan dalam pembangunan hukum nasional ketika Undang-Undang dirasakan tak lengkap dan berisikan keadaan memaksa (overmacht). |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430