Tanggal Registrasi | : | 06-09-2017 |
No. Perkara | : | 68/PUU-XIV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 99 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa pasal a quo tidak memuat asas-asas kriminalisasi dan tidak memuat tujuan yang jelas dari pemidanaan tersebut sehingga tidak mencerminkan asas keadilan dan bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan pasal aquo telah mengancam independensi profesi jaksa yang memungkinkan jaksa dapat dipidana akibat pelanggaran hukum yang berujung over criminalization. Selain itu, dengan masih berlakunya pasal a quo sementara pasal yang materi muatannya serupa namun berbeda subjek hukum yakni Pasal 96, 100 dan 101 sudah dinyatakan inkonstitusional dan tidak mengikat secara hukum. Hal ini menimbulkan diskriminatif dan bertentangan dengan pasal 28I ayat (2). |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430