Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-09-2017
No. Perkara : 68/PUU-XIV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 99 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa pasal a quo tidak memuat asas-asas kriminalisasi dan tidak memuat tujuan yang jelas dari pemidanaan tersebut sehingga tidak mencerminkan asas keadilan dan bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan pasal aquo telah mengancam independensi profesi jaksa yang memungkinkan jaksa dapat dipidana akibat pelanggaran hukum yang berujung over criminalization. Selain itu, dengan masih berlakunya pasal a quo sementara pasal yang materi muatannya serupa namun berbeda subjek hukum yakni Pasal 96, 100 dan 101 sudah dinyatakan inkonstitusional dan tidak mengikat secara hukum. Hal ini menimbulkan diskriminatif dan bertentangan dengan pasal 28I ayat (2).
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan