Tanggal Registrasi | : | 14-11-2005 |
No. Perkara | : | 017/PUU-III/2005 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 11 ayat (1), (2), Pasal 12 mayat (1), (2), Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1), (2) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e, Pasal 23 ayat (3), (4), (5) dan ayat (6) |
Inti Masalah | : | Ketidakpastian hukum mengenai kewenangan pengawasan terhadap perilaku hakim dirasa Pemohon membuat kerancuan dalam sistem hukum. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430