Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-11-2005
No. Perkara : 017/PUU-III/2005
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 11 ayat (1), (2), Pasal 12 mayat (1), (2), Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1), (2) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e, Pasal 23 ayat (3), (4), (5) dan ayat (6)
Inti Masalah : Ketidakpastian hukum mengenai kewenangan pengawasan terhadap perilaku hakim dirasa Pemohon membuat kerancuan dalam sistem hukum.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: