Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-09-2017
No. Perkara : 67/PUU-XIV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 173 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa kerugian Pemohon akibat berlakunya Pasal a quo jelas bersifat potensial karena sangat mungkin terjadi Pemohon tidak mendaoatkan haknya sebagai Peserta Pemilu maupun mendapatkan haknya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945karena Pemohon seharusnya diberikan ruang yang cukup untuk mendapatkan status sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: