Tanggal Registrasi | : | 08-09-2017 |
No. Perkara | : | 67/PUU-XIV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 173 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa kerugian Pemohon akibat berlakunya Pasal a quo jelas bersifat potensial karena sangat mungkin terjadi Pemohon tidak mendaoatkan haknya sebagai Peserta Pemilu maupun mendapatkan haknya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945karena Pemohon seharusnya diberikan ruang yang cukup untuk mendapatkan status sebagai Partai Politik Peserta Pemilu. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430