Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-09-2017
No. Perkara : 66/PUU-XIV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 557 dan Pasal 571 huruf (d) Bertentangan dengan Pasal 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo yang berisi tentang kelembagaan penyelenggara pemilu di aceh dan pencabutan beberapa pasal dalam UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh prosesnya bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 269 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,n dimana tidak dilakukan konsultasi dan tidak ada pertimbangan DPR Aceh sebagaimana diakui oleh Pasal 18B UUD NRI 1945
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: