Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-09-2017
No. Perkara : 66/PUU-XIV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 557 dan Pasal 571 huruf (d) Bertentangan dengan Pasal 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo yang berisi tentang kelembagaan penyelenggara pemilu di aceh dan pencabutan beberapa pasal dalam UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh prosesnya bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 269 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,n dimana tidak dilakukan konsultasi dan tidak ada pertimbangan DPR Aceh sebagaimana diakui oleh Pasal 18B UUD NRI 1945
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan