Tanggal Registrasi | : | 05-09-2017 |
No. Perkara | : | 65/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 50 ayat (1) huruf b. Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, Menurut Pemohon a. Kesempatan Pemohon tertutup atau dibatasi untuk ikut serta memajukan tempat tinggal Pemohon yang menjadi Perangkat Desa, meskipun Pemohon memenuhi syarat yang bersifat umum dan khusus, dedikasi serta prestasi yang menunjang untuk menjadi calon Perangkat Desa |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430