Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-09-2017
No. Perkara : 65/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 50 ayat (1) huruf b. Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, Menurut Pemohon a. Kesempatan Pemohon tertutup atau dibatasi untuk ikut serta memajukan tempat tinggal Pemohon yang menjadi Perangkat Desa, meskipun Pemohon memenuhi syarat yang bersifat umum dan khusus, dedikasi serta prestasi yang menunjang untuk menjadi calon Perangkat Desa
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan