Tanggal Registrasi | : | 25-08-2017 |
No. Perkara | : | 64/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 7 Ayat (2) huruf s, Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 Ayat (3), Pasal 14 Ayat (4), Pasal 28D ayat 1, Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 9 huruf a dan Pasal 22B huruf a telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo telah membatasi, melepaskan dan menghapus hak Pemohon.Telah nyata bahwa DPR dan Pemerintah terlibat dalam proses penyusunan dan penetapan peraturan, pedoman teknis dan tata cara penyelenggaraan maupun pengawasan yang akan dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.Potensi intervensi pemerintah terhadap kekuasaan penyelenggara pemilu mudah saja terjadi dengan model penyelundupan norma. Artinya validitas norma yang disusun dan ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu diragukan oleh Pemohon selaku pemilih dan warga negara yang berhak dipilih. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430