Tanggal Registrasi | : | 26-09-2017 |
No. Perkara | : | 63/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 32 ayat (3) huruf a bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pasal-pasal melanggar ketentuan UUD Tahun 1945 dan melanggar hak-hak pemohon terkait dengan pekerjaan pemohon sebagai Advokat dengan adanya ketentuan menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 yang menyebabkan Pemohon tidak terpenuhi haknya. Selain itu, dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri setempat, dinyatakan bahwa Termohon dinyatakan tidak bersalah karena hanya melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430