Tanggal Registrasi | : | 16-08-2017 |
No. Perkara | : | 61/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 557 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) serta Pasal 571 huruf d bertentangan dengan Pasal 18A ayat (1), 18B ayat (1), 18 ayat (3), 28C ayat (2) |
Inti Masalah | : | Para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya Pasal 557 ayat (1) huruf a, b, dan ayat (2) serta Pasal 571 huruf d UU No. 7 Tahun 2017. Menurut Para Pemohon, meskipun bukan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP)/Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi maupun KIP/KPU Kabupaten/Kota, tetapi memiliki kepentingan hukum untuk mempersoalkan pasal a quo. Pembentukan KIP/KPU Provinsi mengikuti UU Pemilu telah jelas mencabut hak konstitusional Para Pemohon dalam hal hak pengusulan anggota KIP. Seharusnya, norma UU Pemilu menjamin dan menghormati sistem kepemiluan Aceh yang berlaku secara khusus dan berbeda dari daerah lain. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430