Tanggal Registrasi | : | 25-08-2017 |
No. Perkara | : | 60/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 173 ayat (1), Pasal 173 ayat (2) huruf e dan Pasal 173 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3), Pasal 28 H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa menurut Pemohon paal-pasal a quo telah merugikan hak konstitusionalnya.karena ketentuan pasal tersebut menimbulkan standar ganda dan karenanya bersifat tidak adil dan diskriminatif bagi Pemohon sebagai partai politik baru, yang meski telah lolos verifikasi Kementerian Kumham tetap diwajibkan mengikuti verifikasi lagi oleh KPUuntuk bisa berpartisipasi dalam Pemilu. Sementara partai politik yang ikut serta pada pemilu sebelumnya secara serta merta ditetapkan sebagai peserta pemilu Tahun 2019. Bahwa menurut Pemohon penetapan tersebut menimbulkan standar ganda karena adanya pembedaan perlakuan terhadap partai politik dan hal tersebut merupakan tindakan yang tidak adil dan diskriminatif. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430